You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karanganyar
Karanganyar

Kec. Karanganyar, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga

KTP-Elektronik berlaku Seumur Hidup

ROKHIM 24 Januari 2017 Dibaca 1.160 Kali
KTP-Elektronik berlaku Seumur Hidup

Berkaitan dengan banyak pertanyaan tentang KTP Elektornikyang berakhir masa berlakunya pada Tahun 2017 ini, maka dengan ini kami Informasikan bahwa KTP-Elektronik tersebut tetap berlaku berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 470/296/SJ tentang KTP-el Berlaku Seumur Hidup (Untuk Gubernur, Bupati/Walikota). 

Mendagri Tjahjo Kumolo telah menerbitkan dua surat edaran pada Jum’at (29/01/2016) terkait masa berlaku KTP elektronik (KTP-el) seumur hidup.

Pertama, Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian.

Kedua, Surat Edaran Nomor 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.

Kedua surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 

Demikian, kami informasikan untuk menjadikan perhatian. Terima Kasih

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image