Himbauan KPK tentang Keuangan Desa

27 Januari 2017
Administrator
Dibaca 374 Kali
Himbauan KPK tentang Keuangan Desa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menlayangkan surat kepada Para Kepala Desa di seluruh Indonesia tentang Himbauan terkait Pengelolaan Keuangan Desa / Dana Desa.


Surat bernomor B.7508/01-16/08/2016 tanggal 31 Agustus 2016 tersebut memuat himbauan untuk seluruh aparat pemerintah desa agar mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan Keuangan Desa khususnya dalam penggunaan Dana Desa dengan menghindari pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak menimbulkan permasalah hukum dikemudian hari.


KPK juga meminta agar memahami dengan baik dan menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dikembangkan oleh BPKP yang bekerjasama dengan Kemendagri untuk pengelolaan Keuangan Desa.


Selanjutnya KPK juga meminta agar aparat pemerintah desa membuka ruang partisipasi aktif masyarakat dengan mengikutsertakan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan atas pemanfaatan Keuangan Desa termasuk Dana Desa.


KPK juga mendorong partisipasi masyarakat agar melakukan pengawasan dan melaporkan informasi serta keluhan yang dianggap perlu terkait penggunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa kepada Satgas Desa - Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigarsi dengan menghubungi :


Telepon : 1500040
SMS : 0812 8899 0040 / 0877 8899 0040
Website : satgas.kemendesa.go.id