Syarat Pembuatan Akte Kelahiran

27 Januari 2017
ROKHIM
Dibaca 1.123 Kali
Syarat Pembuatan Akte Kelahiran

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran :

  • Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Puskesmas/ Dokter/ Bidan/ Dukun Bayi yang mendukung kelahiran.
  • Surat Kelahiran dari Desa/ Kelurahan.
  • Photo copy KTP / KK.
  • Photo copy Akta Perkawinan/ Akta Nikah Orangtua (Legalisir KUA).
  • Nama dan identitas saksi kelahiran 2 (dua) orang.
  • Bagi WNA agar melampirkan photo copy dokumen orang tua dan memperlihatkan dokumen asli : Paspor, Dokumen Imigrasi, Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari POLRI.