rss_feed

Desa Karanganyar

Jl. Raya Karanganyar Batur KM. 1 No 53 Karanganyar PURBALINGGA
Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah
Kode Pos 53354

call 02817700613| mail_outline pemdes@karanganyar.desa.id

Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga
fingerprint
PPID Desa Karanganyar ikut pemeringkatan KIP Award 2018

03 Okt 2018 19:43:57 652 Kali

Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) dan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Purbalingga bersama tim yang lain melakukan Pendampingan Lapangan kepada Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID) Desa Karanganyar.

Pendampingan Lapangan yang dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Karanganyar, pada Rabu (3/10) tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Purbalingga tanggal 26 September 2018 terkait persiapan Penilaian Badan Publik Desa tahun 2018 oleh Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah.

Maksud dan tujuan dilaksanakannya Pendampingan Lapangan ini adalah untuk mengecek kesiapan Pemerintah Desa (Pemdes) Karanganyar untuk mengikuti Pemeringkatan dan Penilaian Badan Publik Desa tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2018.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinkominfo Kabupaten Purbalingga, Istrijati, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa salah satu amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah keterbukaan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan masyarakat berhak atas informasi tersebut. Atas dasar itulah Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2018 ini melakukan Penilaian dan pemeringkatan Badan Publik Desa.

Istrijati menambahkan bahwa peserta penilaian Keterbukaan Informasi Badan Publik Desa Tahun 2018 adalah Pemerintah Desa yang diusulkan dan diajukan oleh Pemerintah Kabupaten kepada KIP Provinsi Jawa Tengah. Pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Purbalingga mengusulkan Desa Karanganyar dan Desa Dagan Kecamatan Bobotsari karena hasil pertimbangan tim kabupaten, dua desa ini yang dinilai siap dan memenuhi persyaratan.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Desa Karanganyar, Tofik menyatakan kesiapannya untuk mengikuti pemeringkatan dan penilaian Badan Publik Desa tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2018 ini.

“Salah satu komitmen kami, sebagai bentuk transparansi pemerintah desa adalah dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Sehingga pada tahun ini telah diterbitkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Desa Karanganyar.” kata Tofik.

Tofik juga mengatakan bahwa Pemerintah Desa sudah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Karanganyar untuk melaksanakan amanat Perdes Nomor 4 Tahun 2018 tersebut.

Tofik berharap dengan penilaian dan pemeringkatan Badan Publik Desa ini dapat meningkatkan wawasan PPID dan dapat mengukur kinerja yang sudah dilaksanakan. Mengingat PPID Desa Karanganyar merupakan lembaga baru.

Disamping mengusulkan Pemdes Karanganyar, Pemerintah Kabupaten Purbalingga juga mengusulkan Pemdes Dagan Kecamatan Bobotsari dalam penilaian Badan Publik Desa Tahun 2018 ini. (TCTA-2018)

business
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Aparatur Desa

  • IMAM SHOFAN

    Kepala Desa

  • MASROH

    Sekretaris Desa

  • AGUS RIYANTO

    Kasi Pelayanan

  • MIFTAHUL HIDAYAT

    Kaur Keuangan

  • SLAMET RIYADI

    Kaur Tata Usaha dan Umum

  • SENTOT SUCAHYO

    Kepala Dusun I

  • WAHYU PRATIWI

    Kepala Dusun II

  • JUARI ARIZAL

    Kepala Dusun III

  • AGUNG PRASETYO

    Kepala Dusun IV

  • ROKHIM

    Kepala Dusun V

  • KOMARI

    Kasi Pemerintahan

  • ARIA RAHARDIAN

    Kaur Perencanaan

settings Pengaturan Layar

fingerprint

130 views

Pengunjung Hari Ini

26.53 %
Kemarin 490 views

router OpenSID 2407.0.0

  • lock Login Aplikasi
    Halaman Administrator

  • print Layanan Mandiri
    Permohonan Surat, Cetak KK, dll

  • room Lokasi Kantor
    Desa Karanganyar