PEMDES KARANGANYAR Daftarkan Perangkat Desa dan Kelembagaan Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah Desa Karanganyar bekerjasama denagn Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan pendaftaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan seluruh perangkat desa dan kelembagaan.
Mengenai hal tersebut BPJS merupakan Badan Hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Ruang lingkup penyelenggaraan program jaminan sosial seperti, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP). BPJS berkomitmen untuk melindungi dan mensejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya, Meningkatkan produktifitas dan daya saing pekerja, Mendukung pembangunan dan kemandirian perekonomian nasional.
Dalam sambutanya Kepala Desa Karanganyar Tofik menyampaikan, pihaknya ingin memastikan kesejahteraan bagi seluruh perangkat desa serta kelembagaan dan pengajar agama khususnya di Desa Karanganyar dapat terwujud, sehingga nantinya tercipta Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
“Manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini nantinya juga berdampak kepada aparatur yang telah selesai masa kerjanya, bisa mendapatkan premi dari BPJS Ketenagakerjaan dan nantinya dapat dipergunakan sebagai modal usaha setelah tidak bekerja lagi di Pemerintahan Desa,” imbuhnya
Aparatur Pemerintahan Desa akan terlindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang iurannya dibayarkan melalui sumber Anggaran Dana Desa (ADD)/APBDes berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Kepala desa tidak menopang sendiri pembayarannya. Mekanisme penggangaran berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa, total BPJS 5�ri Siltap, 4% ditanggung APBDes dan 1% ditanggung pribadi. Jika dikalkulasikan dari alokasi yang ada besar iuran Rp.281.592 sebesar 60% sekitar Rp. 190.000 sudah dialokasikan dalam APBDes masing-masing desa. Sementara secara individu hanya Rp. 90.000 yang dibayarkan karena semuanya untuk menjamin tugas dan fungsi bapak dan ibu kepala desa dan juga dalam konteks masa depan kita nanti saat purnatugas agar kita punya jaminan, ketika kita sudah tidak bekerja lagi ada tabungan yang bisa kita manfaatkan,” terang Tofik.
“Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, para perangkat desa memiliki kesetaraan kesejahteraan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga dalam pelayanan, tidak ada perbedaan antara peserta yang satu dengan lainnya. Sehingga para aparatur desa tidak perlu khawatir,” terangnya
Bagikan artikel ini:Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin