BUMDES Berkah Mulya Karanganyar Resmi Berbadan Hukum
Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) Berkah Mulya Karanganyar akhirnya mendapatkan sertifikat Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Sertifikat Badan Hukum dengan nomor AHU-00499.AH.01.33.TAHUN 2021 tersebut diterima sesaat setelah Presiden Jokowi menerbitkan Sertifikat Badan Hukum Bagi 1.604 BUMDes se Indonesia, Senin (20/11/2021) di Jakarta.
Kepala Desa Karanganyar, Tofik menceritakan pengalamannya bahwa proses pengajuan Sertifikat Badan Hukum Bumdes tersebut sudah lama dilakukan. "Prosesnya sudah dimulai bulan Juli 2021 kami melakukan Pendaftaran Nama BUMDes ke Kementerian Desa, kemudian setelah mendapatkan persetujuan nama, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyepakati Peraturan Desa (Perdes) tentang Pendirian BUMDes dan Penyusunan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Penyertaan Modal, lalu dokumen-dokumen tersebut diajukan ke Kemendes lagi dan kemudian diverifikasi oleh Tim dari Kemendes PDDT RI, hingga akhirnya hari ini terbit Sertifikat Badan Hukumnya" jelas Tofik
Lebih lanjut Tofik menjelaskan bahwa semua proses dilakukan secara Online melalui media website Kemendes di http://bumdes.kemendesa.go.id mulai pendaftaran, proses verifikasi sampai terbitnya Sertifikat Badan Hukum.
Dengan terbitnya badan hukum Bumdes tersebut, Tofik berharap agar BUMDes Berkah Mulya Karanganyar harus segera berkembang dan menjadi daya dorong kemajuan ekonomi berskala desa sesuai arahan Presiden Jokowi.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin