You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karanganyar
Karanganyar

Kec. Karanganyar, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga Cara membatalkan pinjaman Adakami segera menghubungi customer service resmi via WA 08122223732 atau 085199756592, jelaskan dengan baik alasan ingin melakukan Pembatalan, lalu siapkan data diri anda seperti KTP, dan ikuti langkah-langkah Pembatalan yang di instruksikan oleh customer service melalui WA. Cara Membatalkan Pinjaman AdaKami Cara membatalkan pinjaman AdaPundi segera menghubungi customer service resmi via WA 081351384097 atau 083840685703. jelaskan dengan baik alasan ingin melakukan Pembatalan, lalu siapkan data diri anda seperti KTP, dan ikuti langkah-langkah Pembatalan yang di instruksikan oleh customer service melalui WA. Cara Membatalkan Pinjaman AdaPundi

BUMDES Berkah Mulya Karanganyar Resmi Berbadan Hukum

ROKHIM 20 Desember 2021 Dibaca 2.665 Kali
BUMDES Berkah Mulya Karanganyar Resmi Berbadan Hukum

Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) Berkah Mulya Karanganyar akhirnya mendapatkan sertifikat Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Sertifikat Badan Hukum dengan nomor AHU-00499.AH.01.33.TAHUN 2021 tersebut diterima sesaat setelah Presiden Jokowi menerbitkan Sertifikat Badan Hukum Bagi 1.604 BUMDes se Indonesia, Senin (20/11/2021) di Jakarta.

Kepala Desa Karanganyar, Tofik menceritakan pengalamannya bahwa proses pengajuan Sertifikat Badan Hukum Bumdes tersebut sudah lama dilakukan. "Prosesnya sudah dimulai bulan Juli 2021 kami melakukan Pendaftaran Nama BUMDes ke Kementerian Desa, kemudian setelah mendapatkan persetujuan nama, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyepakati Peraturan Desa (Perdes) tentang Pendirian BUMDes dan Penyusunan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Penyertaan Modal, lalu dokumen-dokumen tersebut diajukan ke Kemendes lagi dan kemudian diverifikasi oleh Tim dari Kemendes PDDT RI, hingga akhirnya hari ini terbit Sertifikat Badan Hukumnya" jelas Tofik

Lebih lanjut Tofik menjelaskan bahwa semua proses dilakukan secara Online melalui media website Kemendes di http://bumdes.kemendesa.go.id mulai pendaftaran, proses verifikasi sampai terbitnya Sertifikat Badan Hukum.

Dengan terbitnya badan hukum Bumdes tersebut, Tofik berharap agar BUMDes Berkah Mulya Karanganyar harus segera berkembang dan menjadi daya dorong kemajuan ekonomi berskala desa sesuai arahan Presiden Jokowi.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image