Koperasi Merah Putih adalah program pemerintah untuk mempercepat penguatan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui usaha kolektif berbasis potensi lokal.
Program ini diluncurkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Dan dan Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, pada hari Selasa, 27 Mei 2025 yang dihadiri oleh Sekretaris Camat Karanganyar, Babinsa Karanganyar, Babinkantibmas Karanganyar, Pendamping Desa, Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Pelaku UMKM.
Musyawarah ini menyepakati beberapa hal antara lain Pernyataan Pembentukan Koperasi, Permodalan Koperasi, Cakupan Keanggotaan Koperasi, Kegiatan usaha utama Koperasi Desa Merah Putih, Pemilihan pengurus dan pengawas.
Dalam sambutan Kepala Desa Karanganyar Bapak Imam Shofan diharapkan siapapun yang terpilih menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Karanganyar Masa Bakti 2025-2030 berkompeten, amanah dan siap melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin dalam pengelolaan Koperasi nantinya dan diharapkan sudah memiliki pemikiran yang matang dan dapat bekerja secara produktif untuk kemajuan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Karanganyar dan membuka lapangan pekerjaan baru khususnya untuk warga masyarakat Desa Karanganyar.
Baca panduan KTP, KK, BPJS, BUMDes, dan layanan publik lainnya di Pelayanan.id.