You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Karanganyar
Desa Karanganyar

Musyawarah Dusun Pemilihan Calon Anggota BPD Desa Karanganyar Periode 2026 sampai 2034 Digelar di Lima Dusun

SLAMET RIYADI 31 Juli 2026 Dibaca 5 Kali
Musyawarah Dusun Pemilihan Calon Anggota BPD Desa Karanganyar Periode 2026 sampai 2034 Digelar di Lima Dusun

Karanganyar, 31 Juli 2026 — Pemerintah Desa Karanganyar melaksanakan kegiatan Musyawarah Dusun (Musdus) Pemilihan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karanganyar Periode 2026–2034. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara bertahap di lima dusun, yakni Dusun 1 sampai dengan Dusun 5, pada tanggal 25–30 Juli 2026.

Musyawarah dusun ini merupakan bagian dari tahapan proses pemilihan calon anggota BPD Desa Karanganyar untuk periode 2026–2034. Sebanyak 9 orang calon anggota BPD akan dipilih untuk memenuhi kebutuhan keanggotaan BPD Desa Karanganyar.

sebelum dilaksanakan Musyawarah Dusun Panitia melaksakan penjaringan melalui pendaftaran yang dibuka mulai tanggal 22 Juni - 24 Juli 2026. Adapun masyarakat yang mengambil formulis sebanyak 18 orang, namun pada batas akhir pendaftaran hanya 16 orang yang mengembalikan formulir.

Kegiatan musyawarah dihadiri oleh Kepala Desa Karanganyar, Bapak Imam Shofan, panitia pemilihan, Ketua RT dan Ketua RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, serta unsur masyarakat dari masing-masing wilayah. Setiap RT turut mengikutsertakan 5 orang perwakilan masyarakat dalam pelaksanaan musyawarah.

Musyawarah dipimpin oleh Ketua Panitia, Bapak Masroh, S.AP. Pelaksanaan pemilihan dilakukan dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, proses pemilihan dilanjutkan melalui pemilihan secara langsung sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh panitia. Dan sebelum musyawarah dimulai Panitia membacakan Tata Tertib Pemilihan Anggota BPD dan memberikan kesempatan kepada Bakal Calon BPD untuk memberikan sambutan maupun visi misi nya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Karanganyar, Bapak Imam Shofan, menyampaikan pentingnya keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD. Beliau menjelaskan bahwa unsur keterwakilan perempuan perlu diperhatikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

“Keterwakilan perempuan dalam BPD perlu menjadi perhatian bersama. Kita berharap proses pemilihan ini dapat berjalan secara demokratis, transparan, dan tetap mengedepankan musyawarah untuk menghasilkan calon anggota BPD yang mampu mewakili aspirasi masyarakat,” ujar Bapak Imam Shofan.

Pelaksanaan Musdus di lima dusun berlangsung dengan tertib dan kondusif. Masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi serta menentukan calon anggota BPD yang dianggap mampu menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil masyarakat desa.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Karanganyar berharap proses pemilihan calon anggota BPD periode 2026–2034 dapat berjalan dengan baik serta menghasilkan anggota BPD yang memiliki komitmen, integritas, dan mampu menjalankan fungsi kelembagaan desa dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa Karanganyar.

Dengan terlaksananya Musyawarah Dusun di seluruh wilayah Desa Karanganyar, tahapan pemilihan calon anggota BPD diharapkan dapat menjadi bagian dari proses demokrasi desa yang mengedepankan partisipasi masyarakat, transparansi, serta semangat kebersamaan demi kemajuan Desa Karanganyar.

Butuh panduan administrasi warga?

Baca panduan KTP, KK, BPJS, BUMDes, dan layanan publik lainnya di Pelayanan.id.

Buka Pelayanan.id
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image